“Barangsiapa mendirikan karena Allah sesuatu Masjid, niscaya Allah mendirikan untuknya seperti yang ia telah dirikan itu, di dalam Syurga”.
(HR. Bukhori dan Muslim)
Masjid berarti tempat untuk bersujud. Secara
terminologis Masjid juga dapat diartikan sebagai tempat beribadah umat Islam,
khususnya dalam melaksanakan sholat. Masjid sering disebut dengan Baitullah
(rumah Allah), yaitu rumah yang dibangun untuk mengabdi kepada Allah, karena
itu setiap Masjid yang dibangun adalah diperuntukkan bagi kaum muslimin supaya
dipergunakan sebagai sarana mengabdi kepada Allah.
Meskipun fungsi utamanya sebagai tempat untuk
menegakkan sholat, khususnya sholat berjama’ah, namun Masjid dapat dipergunakan
untuk kegiatan lainnya. Di masa Rasulullah, Masjid selain dipergunakan untuk
sholat juga untuk kepentingan sosial.
Loka karya idarah Masjid di Jakarta pada tahun 1974 telah merumuskan
pengertian istilah Masjid sebagai berikut:
“ Masjid ialah tempat untuk
beribadah kepada Allah semata dan sebagai
pusat
kebudayaan Islam”.
Pengertian tersebut memberikan warna tersendiri bagi
umat Islam pada masa sekarang. Maka
tidaklah mengherankan apabila kita temui Masjid yang telah dikelola dengan
baik, terawat kebersihan, kesehatan dan keindahannya, terorganisir dengan
management yang baik serta dilengkapi
dengan sarana pelayanan masyarakat
seperti: kantor sekretariat, ruang serba guna, majelis ta’lim, tempat
kegiatan remaja Masjid, toko, Taman Pendidikan Al Quraan (TPA), perpustakaan
dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda