Rabu, 30 Mei 2012

LARANGAN BERTABARRUJ BAGI WANITA


Dalam Islam ada larangan bagi wanita untuk melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Hukum tabarruj berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 60. Allah SWT berfirman :
“Dan perempuan-perempuan tua yang Telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050] mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.”(An-Nuur:60)
Jika wanita tua saja dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Imam Ibnu Mandzur, dalam lisaan al-Arab menyatakan :“Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram).”

Perbuatan-Perbuatan yang Terkategori Tabarruj
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa dikategorikan tabarruj; diantaranya adalah sbb:
1. Menegenakan pakaian tipis dan pakaian ketat yang merangsang.
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda :
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk meyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” (HR. Imam Muslim)

Dan juga sabda Rasul saw :
“Betapa banyak wanita-wanta yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk kedalam surga dan mencium baunya.” (HR. Imam Bukhari)

Dari kedua hadits tersebut jelas dinyatakan bahwa yang menjadikan serorang wanita telanjang adalah karena pakainnya dan disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika pakaiannya tipis maka ia bisa minyingkap dirinya, dan ini haram hukumnya. Serta tidak akan masuk surga wanita yang melakukan hal tersebut.
2. Mengenakan wewangian dihadapan laki-laki asing
Didalam hadits lain, dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”(HR. Imam al-Nasaaiy)

Imam Muslim
juga menuturkan sebuah hadits dari Abu Hurairah ra, bahwasannya nabi saw bersabda :
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)

Dua hadits diatas menjelaskan bahwa seorang wanita mukminat dilarang keluar rumah atau berada diantara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan. Adapun sifat wewangian bagi wanita mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sabdda Rasulullah saw :
“ Ketahuilah parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanyadan tidak tercium baunya.”(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)

3. Berdandan menor dan berlebihan
Berdandan atau bersolek dg tidak seperti biasanya atau berlebihan adalah termasuk tabarruj. Misalnya memakai bedak tebal, eye shadow, lipstick dg warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Imam bukhari menyatakan, bahwa “tabarruj adalah tindakan wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.”
Larangan tersebut juga teah disebutkan dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman :
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nuur:31)
Ayat ini juga menunjukkan keharaman tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).
Berdandan menor, baik dengan lipstick, bedak, eye shadow, dan lain sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Sebab semua tindakan ini ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya kepada orang yang bukan mahram.
4. Membuka sebagian aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung, mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasul saw:
“Ada dua golongan manusia, yang masuk nerak ……………………………….., dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang dan berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya………..”(HR. Imam Muslim)

Didalam syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut………. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagaian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan lain.”
Dewasa ini kita banyak menyaksikan wanita muslimah yang mengenakan kerudung dg kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan seksualitas dan kecantikan mereka. Disisi lain kita juga banyak menyaksikan wanita muslimah yang mengenakan kain penutup kepala, tetapi sebagian rambut, leher, telinganya terlihat dengan jelas. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori tabarruj.
Sesungguhnya, perbutan-perbuatan yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya lima perbuatan yang telah dijelaskan diatas. Masih banayk perbuatan-perbuatan lain yang termasuk tabarruj. Yang jelas, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan perhiasan secara tidak wajar yang akan mengundang pandangan laki-laki non mahram, termasuk tindakan tabarruj.
Hanya saja berhiasnya seorang istri di hadapan suaminya, atau berdandannya istri ketika berada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada khilaf (perbedaan pendapat).
Sumber : Hukum Islam ‘Seputar Busana & Penampian Wanita’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar anda