Dari Abu
Lubabah bahwasanya Rasulullah bersabda,
“Janganlah membunuh ular penghuni rumah kecudi ular yang pendek ekornya dan mempunyai dua garis putih yang ada di punggung ular tersebut karena ia dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Bunuh-lah ular itu,” (HR Bukhari [3311]).
“Janganlah membunuh ular penghuni rumah kecudi ular yang pendek ekornya dan mempunyai dua garis putih yang ada di punggung ular tersebut karena ia dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Bunuh-lah ular itu,” (HR Bukhari [3311]).
Dari Ibnu ‘Umar bahwa ia biasa membunuh
ular-ular, lalu Abu Lubabah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah
melarang membunuh jinnan yakni ular-ular penghuni rumah. Lalu Ibnu Umar menahan
diri darinya, (HR Bukhari [3312 dan 3313] dan Muslim [2233]).
Kandungan Bab:
Kandungan Bab:
1. Larangan membunuh ‘awamir rumah (yakni
ular-ular penghuni rumah), karena boleh jadi ular itu adalah jin-jin muslim.
2. Jika terlihat ular dalam rumah, maka
diberitahu selama tiga hari dan menghalaunya dengan mengatakan: “Engkau berada
dalam kesulitan!” Bila ular itu tidak pergi atau muncul lagi setelah itu, maka
bunuhlah karena ia adalah syaitan yang kafir.
Dari Abu as-Sa’ib, maula Hisyam bin Zahrah
bahwa ia menjenguk Abu Sa’id al-Khudri di rumahnya. Aku dapati ia sedang
shalat. Maka aku pun duduk menunggunya. Setelah selesai shalat aku mendengar
suara di salah satu tiang di atap rumah. Aku melihatnya ternyata seekor ular.
Maka aku pun bangkit hendak membunuhnya. Abu Sa’id mengisyaratkan agar aku
duduk kembali. Aku pun duduk. Setelah keluar beliau menunjuk sebuah rumah.
Beliau bertanya, “Apakah engkau melihat rumah itu?” “Ya!” jawabku. Beliau
bercerita, “Dahulu di rumah itu tinggallah seorang pemuda yang baru saja
menikah. Maka kami pun berangkat bersama Rasulullah ke peperangan Khandaq.
Pemuda itu meminta izin kepada Rasulullah untuk kembali ke rumah pada tengah
hari. Rasulullah mengizinkannya dan berkata kepadanya, ‘Bawalah
senjatamu, aku takut engkau dihadang oleh Yahudi Bani Quraizhah’ Maka pemuda
itu pun membawa senjatanya. Kemudian ia kembali ke rumahnya. Sesampainya di
rumah ia dapati isterinya berdiri di depan pintu rumahnya. Maka ia pun menyerbu
ke arah isterinya untuk memukulnya dengan tombaknya. Ia telah terbakar rasa
cemburu. Si isteri berkata kepadanya, ‘Tahan dulu tombakmu terhadapku! Masuklah
ke dalam rumah supaya engkau dapat melihat apa yang menyebabkan aku keluar
rumah.’ Maka pemuda itu pun masuk ke dalam rumah ternyata ia dapati ular besar
melingkar di atas tempat tidurnya. Maka ia pun menyerangnya dengan menusukkan
tombaknya. Kemudian ia keluar dan menancapkan ular itu pada tombaknya lalu ular
itu menggeliat dari ujung tombak dan menyerangnya, tidak diketahui siapakah
yang lebih dahulu mati apakah ular itu atau pemuda tadi. Kami pun menceritakan
peristiwa itu kepada Rasulullah kami berkata, ‘Mintalah kepada Allah agar
Dia menghidupkannya kembali untuk kami.’ Rasulullah saw. berkata, ‘Mintalah
ampunan untuk Sahabat kalian ini.’ Kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya kota
Madinah ini dihuni oleh jin-jin yang telah masuk Islam. Jika kalian melihat
ular, maka usirlah selama tiga hari. Jika masih terlihat setelah itu, maka
bunuhlah karena ia adalah syaitan’,” (HR Muslim [2236]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Sesungguhnya
rumah-rumah ini dihuni oleh ‘awaamir (jin-jin berwujud ular yang biasa menghuni
rumah”pent), jika kalian melihatnya, maka usirlah atas nama Allah selama tiga
hari. Jika tidak pergi juga, maka bunuh-lali karena ia adalah jin kafir,” (HR
Muslim [2236]).
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin ‘Ied
al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau
Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari
(Pustaka Imam Syafi’i, 2006), hlm. 2/541-542.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar anda