Dalam Islam ada larangan bagi wanita
untuk melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Hukum tabarruj berbeda
dengan hukum menutup aurat dan hukum mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun
seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana syar’iy, namun tidak menutup
kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 60.
Allah SWT berfirman :
“Dan perempuan-perempuan tua yang
Telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050] mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.”(An-Nuur:60)
Jika wanita tua saja dilarang untuk
tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan
untuk menikah.
Imam Ibnu Mandzur, dalam lisaan al-Arab menyatakan :“Wa al-tabarruj :
idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijal (tabarruj adalah
menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada
laki-laki non mahram).”
Perbuatan-Perbuatan yang Terkategori
Tabarruj
Banyak hadits yang melarang setiap
perbuatan yang bisa dikategorikan tabarruj; diantaranya adalah sbb:
1. Menegenakan pakaian tipis dan pakaian ketat yang merangsang.
Wanita yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang
termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi saw bersabda :
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku
tidak pernah melihatnya; yakni sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti
seekor sapi yang digunakan untuk meyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka
auratnya dan berpakaian tipis merangsang, berlenggak-lenggok dan berlagak,
kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan
mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”
(HR. Imam Muslim)
Dan juga sabda Rasul saw :
“Betapa banyak wanita-wanta yang telanjang, berpakaian tipis merangsang, dan
berlenggak-lenggok. Mereka tidak akan masuk kedalam surga dan mencium baunya.”
(HR. Imam Bukhari)
Dari kedua hadits tersebut jelas
dinyatakan bahwa yang menjadikan serorang wanita telanjang adalah karena
pakainnya dan disebut telanjang karena pakaian tipis yang ia kenakan. Jika
pakaiannya tipis maka ia bisa minyingkap dirinya, dan ini haram hukumnya. Serta
tidak akan masuk surga wanita yang melakukan hal tersebut.
2. Mengenakan wewangian dihadapan
laki-laki asing
Didalam hadits lain, dituturkan bahwasanya Nabi saw bersabda :
“Siapapun wanita yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar
mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.”(HR. Imam al-Nasaaiy)
Imam Muslim juga menuturkan sebuah hadits
dari Abu Hurairah ra, bahwasannya nabi saw bersabda :
“Setiap wanita yang memakai wewangian, janganlah ia mengerjakan sholat ‘isya’
bersama kami.” (HR. Muslim)
Dua hadits diatas menjelaskan bahwa
seorang wanita mukminat dilarang keluar rumah atau berada diantara laki-laki
dengan mengenakan wewangian yang dominan. Adapun sifat wewangian bagi wanita
mukminat adalah tidak kentara baunya dan mencolok warnanya. Ketentuan semacam
ini didasarkan pada sabdda Rasulullah saw :
“ Ketahuilah parfum pria adalah yang tercium baunya, dan tidak terlihat
warnanya. Sedangkan parfum wanita adalah yang tampak warnanyadan tidak tercium
baunya.”(HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud)
3. Berdandan menor dan berlebihan
Berdandan atau bersolek dg tidak seperti biasanya atau berlebihan adalah
termasuk tabarruj. Misalnya memakai bedak tebal, eye shadow, lipstick dg warna
mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Imam bukhari menyatakan, bahwa
“tabarruj adalah tindakan wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang
lain.”
Larangan tersebut juga teah disebutkan dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman :
“Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan.” (An-Nuur:31)
Ayat ini juga menunjukkan keharaman tabarruj. Sedangkan definisi tabarruj
adalah idzhaar al-ziinah wa al-mahaasin li al-ajaanib (menampakkan perhiasan
dan kecantikan kepada laki-laki yang bukan mahram).
Berdandan menor, baik dengan lipstick, bedak, eye shadow, dan lain
sebagainya dipandang merupakan tindakan tabarruj. Sebab semua tindakan ini
ditujukan untuk menampakkan kecantikan dirinya kepada orang yang bukan mahram.
4. Membuka sebagian aurat
Wanita yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung, mengenakan celana tanpa
mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak,
dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah
sabda Rasul saw:
“Ada dua golongan manusia, yang masuk nerak ……………………………….., dan wanita yang
membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang dan berlenggak-lenggok dan
berlagak, kepalanya digelung seperti punuk unta. Mereka tidak akan dapat masuk
surga dan mencium baunya………..”(HR. Imam Muslim)
Didalam syarah Shahih Muslim, Imam
Nawawiy berkata “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh,
akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua
golongan tersebut………. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah
wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagaian tubuhnya
yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan lain.”
Dewasa ini kita banyak menyaksikan wanita muslimah yang mengenakan kerudung dg
kemeja dan celana panjang ketat hingga menampakkan seksualitas dan kecantikan
mereka. Disisi lain kita juga banyak menyaksikan wanita muslimah yang
mengenakan kain penutup kepala, tetapi sebagian rambut, leher, telinganya
terlihat dengan jelas. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan semacam ini terkategori
tabarruj.
Sesungguhnya, perbutan-perbuatan
yang terkategori tabarruj masih banyak, tidak hanya lima perbuatan yang telah
dijelaskan diatas. Masih banayk perbuatan-perbuatan lain yang termasuk
tabarruj. Yang jelas, setiap upaya mengenakan perhiasan atau menampakkan
perhiasan secara tidak wajar yang akan mengundang pandangan laki-laki non
mahram, termasuk tindakan tabarruj.
Hanya saja berhiasnya seorang istri di hadapan suaminya, atau berdandannya
istri ketika berada di rumah, adalah tindakan yang diperbolehkan tanpa ada
khilaf (perbedaan pendapat).
Sumber : Hukum Islam ‘Seputar Busana
& Penampian Wanita’